JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengecekan ulang kotak suara atas permohonan yang disampaikan Partai Golkar dan Partai Gelora sebagai pihak terkait dalam lanjutan sidang sengketa pileg, Senin (3/5/2024).
Pengecekan kotak suara itu untuk melihat perolehan yang didapat kedua partai tersebut dalam C hasil dan D hasil di TPS 10 Desa Wakasihu, Leihitu, Maluku Tengah.
Pengecekan perolehan suara itu, masuk dalam perkara Nomor 256-01-04- 31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Partai Golkar mengklaim bahwa terjadi penambahan 50 suara kepada Partai Gelora. Padahal, dalam dalilnya Partai Golkar tidak mendapatkan suara sama sekali di TPS 10 Wakasihu.
"Sekarang tolong dibuka kotak suara surat-suara ini, kami ingin melihat apakah benar 50 surat suara itu dijadikan surat suara rusak lalu kami mau lihat juga C hasilnya," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di ruang sidang, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).