Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AL mengaku merudapaksa korban usai latihan silat, sore hari sekira pukul 17.00 WIB.
"Jadi modus pelaku adalah latihan pencak silat. Setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah," ungkapnya.
Saat ini AL telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk diproses hukum atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Angkasa Yudhistira)