KARAWANG - Polres Karawang meringkus dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu, SLH (46) dan WG (30). Pelaku tertangkap basah oleh warga Kecamatan Kotabaru saat hendak mengambil paket sabu dibelakang kantor Puskesmas. Keduanya kemudian diserahkan oleh warga ke polisi yang sedang patroli.
Menurut Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi mengatakan dua orang pelaku yaitu SLH dan WG ditangkap warga Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru. Pelaku dicurigai oleh petugas ronda yang sedang bertugas. Kemudian petugas ronda mengikuti kedua pelaku saat masuk kelapangan di belakang Puskesmas.
"Petugas ronda curiga karena kedua pelaku terlihat seperti mengambil sesuatu dilapangan," kata Kusmayadi, Senin (3/6/2024).
Kusmayadi mengatakan karena curiga kemudian petugas ronda mengamankan keduanya dan memeriksa barang bawaan pelaku. Saat diperiksa itu petugas ronda menemukan satu paket sabu.
"Saat diamankan petugas ronda warga berdatangan dan kedua pelaku tidak berdaya karena warga semakin banyak," katanya.
Menurut Kusmayadi, karena warga sudah banyak dan sulit dikendalikan hingga warga akhirnya menelpon polisi. Anggota polisi yang sedang melakukan piket malam langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya ke Mapolsek Kotabaru.
"Setelah diperiksa di Mapolsek kemudian dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kusmayadi mengatakan polisi mengamankan satu paket sabu, alumunium foil dan satu lakban untuk barang bukti. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang.
(Awaludin)