Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, berencana mengajukan penangguhan penahanan. Perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak dari terduga tersangka.
"Penangguhan penahanan karena itu hak tersangka. Maka kami punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Muchtar, Kamis 30 Mei 2024.
Namun, Muchtar belum menjelaskan secara rinci apa alasan mengajukan penangguhan penahanan. Dia memastikan langkah itu masih menunggu respons dari kepolisian yang kini menahan Pegi.
"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ujar dia.
(Salman Mardira)