Pada 2021, Dewas menerima 38 laporan. Ditindaklanjuti ke sidang 7, tidak sidang 18, dan dalam proses 8. Sedangkan pada 2022, laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima 26. Kemudian sisa laporan dari tahun 2021 sebanyak 8, sidang 5, tidak sidang 27, dan dalam proses 2.
Pada 2024, pengaduan diterima turun menjadi 13 laporan. Kemudian ada sisa dari 2023 sejumlah 6 laporan untuk ditangani.
"Kemudian dilanjutkan ke sidang 4, tidak sidang 15, dan dalam proses tidak ada, saat ini tidak yg ada dalam proses," tutur Albertina.
Ia menambahkan, terdapat 4 kasus yang disidangkan. Namun, 4 kasus itu terdiri dari 12 berkas yang merupakan kasus pungli rutan KPK.
"Karena kasus rutan itu sangat banyak orang, sehingga kami bagi jadi 9 berkas, jadi disitulah ada 12 berkas yang sidangkan," ujar Albertina.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.