Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas Dipidana, Setop Sebar Video Ibu Cabuli Anak di Tangsel

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |03:59 WIB
Awas Dipidana, Setop Sebar Video Ibu Cabuli Anak di Tangsel
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kasus pelecehan ibu terhadap anak di Tangerang Selatan sejauh ini terus diusut Polda Metro Jaya, pasca R merupakan ibu kandung korban sekaligus pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

R kemudian dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun media sosial lainnya, ia mengingatkan untuk berhenti menyebar video mengandung konten asusila tersebut karena ada pidananya.

"Mengimbau jangan disebarkan kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun, bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.

"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," papar Ade.

Setelah polisi menetapkan R sebagai tersangka, Polda Metro Jaya terus memeriksa kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri berusia lima tahun.

Penyidikan itu meliputi proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka.

"Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya, viral di media sosial, seorang ibu muda diduga mencabuli anaknya sendiri berjenis kelamin laki-laki. Diduga pelaku mencabuli anaknya hingga mengalami kesakitan dan kesulitan buang air.

Dalam video yang beredar, dinarasikan peristiwa itu terjadi di wilayah Larangan, Kota Tangerang.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement