BOGOR - Dua orang pria berinisial MH (32) dan W (32) ditangkap polisi di wilayah Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Keduanya hendak mengambil barang diduga terkait narkotika.
Kapolsek Dramaga AKP Hartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 4 Juni 2024. Awalnya, terdapat anak sekolah yang melihat kedua pelaku hendak menaruh sesuatu di tiang listrik.
"Saat diperiksa oleh warga di lokasi TKP, sebelum diserahkan pihak Kepolisian ditemukan satu buah ubi busuk dengan kondisi terbelah yang di dalamnya terdapat sedotan berwarna biru," kata Hartanto dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Lalu, Bhabinkamtibmas dan piket Reskrim Polsek Dramaga yang datang mendapatkan dua orang yakni HM dan W berada di lokasi. Keduanya terlihat mencurigakan ingin mengambil barang tersebut.