Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Bey Minta Arahan Kemendagri

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |17:18 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Bey Minta Arahan Kemendagri
Bey Machmudin (Foto: Setkab)
A
A
A

 BACA JUGA:

Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement