"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme seperti itu, kami harus ke Kemendagri. Kami menunggu," ungkapnya.
Mengenai posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan di isi oleh pelaksana harian (Plh) bupati atau lainnya, Bey memastikan hal itu akan tetap menunggu keputusan dari Kemendagri.
"Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti," katanya.
Meski saat ini Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka, Bey meminta roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus tetap berjalan.
"Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terganggu," ujarnya.