TANGERANG - Kepolisian Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang tersangka buntut asisten rumah tangga (ART) lompat dari lantai 3 rumah majikan di Cimone, Karawaci, Tangerang. ART tersebut meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
Ketiga terangka adalah majikan korban berinisial l, penyalur ART berinisial J dan tersangka berinisial K yang merupakan penyedia jasa pemalsuan KTP.
Tim Dokter Forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang dan Biddokes Polres Metro Tangerang Kota melakukan autopsi kepada jenazah almarhumah Cici untuk memastikan penyebab kematian remaja berusia 16 tahun tersebut pada Rabu (5/6/2024) malam.
Langkah tersebut diambil sebagai proses penyelidikan karena ada unsur pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak, pemalsuan identitas, serta kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil gelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang tersangka, yakni majikan korban berinisial l karena diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis hingga membuat korban tertekan dan nekat kabur dari rumah.
Kemudian, tersangka J yang berperan sebagai penyalur serta tersangka K yang berperan memalsukan identitas korban dengan upah Rp300 ribu, di mana tersangka K telah melakukan 20 kali pemalsuan KTP.
Polisi masih memburu dua orang terduga pelaku berinisial R dan A yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sementara Plt Dirut RSU Kabupaten Tangerang, Endang Widyastiwi menjelaskan, dugaan penyebab korban meninggal dunia adalah adanya trauma atau luka pada bagian paru-paru yang membuat korban sempat alami tersedak dan kondisi kesehatan terus memburuk.
Proses autopsi berlangsung selama tiga jam dan jenazah almarhum akan dimakamkan di Karawang, Jawa Barat atas difasilitasi Pemkot Tangerang.
Ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Undang-Undang 35 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263, 264 tentang Pemalsuan dan Pasal 333 KUHP.
(Arief Setyadi )