BOGOR - Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor dan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Barang bukti ratusan gram daun ganja kering disita polisi.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, kedua pengedar ganja itu masing-masing berinisial IS (23) dan TS (22). Berawal dari penangkapan tersangka IS di Jalan Raya Jampang-Ciseeng beberapa waktu lalu.
"Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti satu bungkus kertas warna coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja di dalam tas selempang yang sedang dikenakan pelaku," kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Ketika diinterogasi, IS mengaku mendapatkan barang tersebut dari TS. Dari situ, polisi melakukan pengejaran dan menangkap TS di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.