Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Pengangguran di Kolaka Tega Cabuli Bocah 16 Tahun

Muh Rusli , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |15:45 WIB
 Pria Pengangguran di Kolaka Tega Cabuli Bocah 16 Tahun
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Kata Iptu Dwi Arif, kasus tersebut terbongkar disaat korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluan. Ia pun diintrogasi dan membeberkan semuanya kepada kedua orang tuanya.

"Orang tua korban segera melapor ke kantor polisi dan pelaku berhasil ditangkap semalam," tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R alias L dikenakan Pasal 81 Ayat I dan atau Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement