Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan hukum digunakan MK.
Menurutnya meskipun Pemohon dalam permohonannya menguraikan bahwa Partai Aceh sebagai partai politik lokal peserta Pemilu 2024, Mahkamah tidak dapat meyakini kepastian ihwal kedudukan hukum Pemohon dalam mewakili Partai Aceh untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:
Di samping itu, ketiadaan itikad baik dari Pemohon untuk menghadirkan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan Sekretaris Jenderal Kamaruddin Abubakar alias Aburazak dalam persidangan baik secara langsung maupun daring sekalipun telah diundang secara patut oleh Mahkamah merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak mentaati perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan.
Tindakan Pemohon yang demikian, dapat dikategorikan sebagai tindakan merendahkan muruah serta kehormatan lembaga peradilan hukum in casu Mahkamah Konstitusi.
(Salman Mardira)