JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Partai Golkar yang menyoalkan dugaan penambahan suara Partai Perindo di Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada Pemilu 2024.
Mahkamah menilai, penolakan permohonan dari Partai Golkar itu karena tidak ditemukannya fakta yang dapat membuktikan kebenaran dalil tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
BACA JUGA: