JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian menyebut keluarga bocah 9 tahun yang dicabuli dan dibunuh oleh pelaku Didik Setiawan (61) hingga tewas berharap polisi bisa menghukum tersangka seberat-beratnya. Hal itu dikatakan Novrian usai pihaknya melakukan asesmen kepada pihak keluarga.
"Sebenarnya memang ada harapan besar dari keluarga korban untuk memberikan hukuman seberat-beratnya tapi kami tetap sesuai dengan prosedur hukum," ujar Novrian dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).
Pembunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi Terindikasi Gejala Pedofil
Dari hasil asesmen itu, kata Novrian, keluarga hingga kini masih mengalami traumatik, apalagi sang Ibu korban yang merasa sangat kehilangan. Emosi sang Ayah juga belum bisa terkontrol jika melihat rumah pelaku.
"Kemarin kami sempat juga ke lokasi, bahkan ayahnya sendiri ketika membayangkan tempat tersebut sangat emosi dan sangat marah," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Didik pun disangkakan melanggar Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, kepada wartawan, Senin (3/6/2024).