4. Korban Temukan Videonya di Medsos
Terungkapnya kasus ini, setelah korban mendapatkan video pornonya tersebut di media sosial. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5. Polisi Buru Penyebar Video
Selanjutnya, JG harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.
Saat ini, petugas masih menunggu hasil labfor untuk mengetahui siapa penyebar video asusila tersebut.
(Angkasa Yudhistira)