Sebelumnya, seorang oknum guru ngaji di Lampung Barat diamankan Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Oknum guru ngaji berinisial BS warga Way Petai, Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat tersebut ditangkap pada Sabtu 25 Mei 2024, sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung tertanggal 24 Mei 2024.
"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Juherdi.
Tak hanya satu, BS ternyata diketahui melakukan pencabulan terhadap 25 murid TPA di Pekon Way Petai, Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat.
(Angkasa Yudhistira)