LAMPUNG BARAT - Seorang remaja ditangkap Polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur. Pelaku tersebut berinisial MA (15) warga Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Sumber Jaya, AKP Rekson Syahrul mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Iya benar, kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda, yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," ujar Rekson dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Rekson menjelaskan, peristiwa asusila itu berawal saat korban didatangi pelaku dan diajak berkenalan dengan meminta nomor handphone.
Kemudian, pada Jumat (12/5) korban dan pelaku berjanjian untuk bertemu di sawah. Lalu, korban diajak pergi ke kebun kopi milik pelaku di Tribudi Makmur, Kecamatan Kebun Tebu.
"Korban diajak terlapor masuk ke dalam gubuk, lalu terlapor membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan, namun korban menolak. Terlapor terus memaksa dan terjadilah perbuatan asusila disana," ungkapnya.