Rekson melanjutkan, pada Kamis (6/6) kakak korban menerima kabar bahwa telah tersebar video persetubuhan adiknya di media sosial.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat. Saat ini terlapor masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Menurut Rekson, selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk mengambil video persetubuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Awaludin)