Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remaja di Lampung Tega Setubuhi Bocah di Kebun Kopi

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 08 Juni 2024 |19:54 WIB
 Remaja di Lampung Tega Setubuhi Bocah di Kebun Kopi
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

LAMPUNG BARAT - Seorang remaja ditangkap Polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur. Pelaku tersebut berinisial MA (15) warga Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolsek Sumber Jaya, AKP Rekson Syahrul mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Iya benar, kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda, yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," ujar Rekson dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

Rekson menjelaskan, peristiwa asusila itu berawal saat korban didatangi pelaku dan diajak berkenalan dengan meminta nomor handphone.

Kemudian, pada Jumat (12/5) korban dan pelaku berjanjian untuk bertemu di sawah. Lalu, korban diajak pergi ke kebun kopi milik pelaku di Tribudi Makmur, Kecamatan Kebun Tebu.

"Korban diajak terlapor masuk ke dalam gubuk, lalu terlapor membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan, namun korban menolak. Terlapor terus memaksa dan terjadilah perbuatan asusila disana," ungkapnya.

Rekson melanjutkan, pada Kamis (6/6) kakak korban menerima kabar bahwa telah tersebar video persetubuhan adiknya di media sosial.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat. Saat ini terlapor masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Menurut Rekson, selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk mengambil video persetubuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement