Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua RT yang Cabuli 2 ABG di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Giffar Rivana , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |09:35 WIB
Ketua RT yang Cabuli 2 ABG di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Seorang ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dua gadis remaja berinisial N (15) dan Z (13).

"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Ari mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 BACA JUGA:

"Ancaman 12 tahun penjara," ujar Ari.

BD ditangkap polisi pada Kamis 6 Juni 2024 malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran usai ada laporan dugaan pencabulan.

 BACA JUGA:

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku diduga melecehkan korban N, dan Z pada bagian dada dan bokongnya.

“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement