Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua RT yang Cabuli 2 Bocah di Kemayoran Ternyata Sepupu

Giffar Rivana , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |14:49 WIB
Ketua RT yang Cabuli 2 Bocah di Kemayoran Ternyata Sepupu
Ilustrasi pelecehan (Foto: Ist)
A
A
A

Sebelumnya, Ari membenarkan naiknya status BD menjadi tersangka setelah dilakukan penahanan beberapa hari lalu.

"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Ari mengungkapkan, atas perbuatannya itu BD terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI nomor 35 tahun 2014 ancaman 12 tajin penjara," kata Ari.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement