MUSI RAWAS - Modus memanfaatkan ritual mandi kembang syarat menjadi anggota Kuda Lumping dan agar usaha Kuda Lumping pelaku laris disewa orang. Satu keluarga pemilik kuda lumping Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) terlibat dalam kasus persetubuhan anak remaja berusia 14 tahun.
Peristiwa ini dialami inisial saja B (14) pelajar putri kelas IX SMP di Musi Rawas, yang ingin menjadi anggota kuda lumping malah disetubuhi oleh pemilik dan anaknya.
Otak dari kasus persetubuhan itu adalah Tumin (67) selaku pemilik Kuda Lumping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Aksi Tumirin dibantu istrinya Tugirawarti alias Wati (38) bersama kedua anaknya Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan anaknya Bambang (20) yang turut serta menyetubuhi korban.
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, korban juga sempat dipaksa tersangka Yuni, anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Hingga akhirnya keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna kepentingan penyidikan.
AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman memang benar telah mengamankan 4 tersangka tersebut.
Dan kejadian persetubuhan itu bermula korban diajak tersangka, Yuni, untuk masuk dalam kelompok kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki ayahnya Tumin.