Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tragis, Gadis ABG Ingin Jadi Anggota Kuda Lumping Malah Dicabuli Pemiliknya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |22:30 WIB
Tragis, Gadis ABG Ingin Jadi Anggota Kuda Lumping Malah Dicabuli Pemiliknya
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Ditambahkan Herman, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini, keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement