Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Cecar KPU soal Uang Kelebihan Perjalanan Dinas Belum Dikembalikkan

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |13:50 WIB
DPR Cecar KPU soal Uang Kelebihan Perjalanan Dinas Belum Dikembalikkan
Gedung KPU RI (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait isu belum mengembalikkan kelebihan uang perjalanan dinas ke kas negara.

Momen tersebut terjadi pada saat Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu dalam rangka pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025, RKP Tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2023.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Rezka Oktoberia mengaku kerap kali mendengar adanya isu yang berseliweran terkait dengan anggaran ini.

"Saya dapat informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan Dinas. Tercatat KPU belum mengembalikkan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar, belum dikembalikkan ke kas negara. Jadi ini tolong nanti dijelaskan," kata Rezka dalam RDP yang digelar di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Sementara, anggota Komisi II lainnya dari Fraksi Golkar, Riswan Tony mengingatkan agar sebelum membahas anggaran 2025, semestinya membahas realisasi anggaran 2024.

Karena itu, dia mendorong agar KPU maupun Bawaslu menjabarkan secara rinci terkait realisasi anggaran Tahun 2024 tersebut. Hal ini penting agar dapat mengetahui apakah anggaran tersebut benar terpakai atau justru ada penyimpangan.

"Umpama ada penyimpangan, misalkan sekarang kan ada beberapa rumor tentang kelebihan perjalanan dinas, lalu pemakaian Transportasi yang tidak lazim, nah kalo memang ada Satuan tiga dan nomenklaturnya sudah ada, enggak ada masalah buat kita. Tapi laporannya tetap harus kita jalankan," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement