Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK: KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kaltim

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |17:11 WIB
Putusan MK: KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kaltim
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung ulang surat suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Arsul mengatakan MK sebelumnya telah melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, dan terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

“Akibatnya didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan,” kata Arsul saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Sebab, kendati telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.

Arsul lebih lanjut membacakan, Mahkamah mencermati bahwa ada perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, juga Bawaslu Kalimantan Timur yang telah mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara.

Hasilnya, 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tersebut.

Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon, sambung Arsul, namun akibat adanya Putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksudkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement