Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK: KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kaltim

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |17:11 WIB
Putusan MK: KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kaltim
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Selain itu, Termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.

“Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” ujar Arsul.

Arsul mengatakan agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. “Waktu tersebut dinilai cukup sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement