“Setelah tertangkap warga, pelaku berikut barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar diduga palsu, 3 lembar uang Rp50 ribu, 4 lembar pecahan Rp5 ribu, 2 lembar pecahan Rp2 ribu dan 1 bungkus rokok Surya diserahkan kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.