Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik Unit V Renakta hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Briptu FN. Untuk pengembangan penyidikan kasus ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Saat ini, tersangka mengalami trauma pasca kejadian pembakaran terhadap suaminya hingga meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen pada tubuh korban yaitu Briptu RDW.
Tersangka Briptu FN menikah dengan Briptu RDW sudah 5 tahun dan mempunyai tiga orang anak.
Sementara itu, Briptu FN pada Sabtu 8 Juni 2024 pada pukul 9 pagi melakukan pengecekan ATM milik suaminya yang juga anggota polisi berdinas di Polres Jombang. Kemudian, melihat isi saldo yang didapati bahwa gaji ke-13 berkurang.
Mengetahui hal tersebut, tersangka menghubungi suaminya untuk mengklarifikasi terkait sisa uang yang berkurang. Sesampai di rumah terjadi cekcok hingga berujung pembakaran
(Rina Anggraeni)