Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Ini Motif Pria Cipayung Ancam dan Peras Ria Ricis Rp300 Juta

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |16:08 WIB
Terungkap, Ini Motif Pria Cipayung Ancam dan Peras Ria Ricis Rp300 Juta
Pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis ditangkap dan ditahan. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 BACA JUGA:

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," katanya.

Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement