JAKARTA - Pria berinisial AP mengaku mengancam artis Ria Ricis dan memeras hingga Rp300 juta karena motif ekonomi. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria asal Cipayung, Jakarta Timur itu tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
BACA JUGA:
Ade menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB dini hari. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," katanya.
Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.
(Qur'anul Hidayat)