JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan pada kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. LPSK mengakui ada permohonan yang diajukan lantaran mendapatkan ancaman.
"Terkait dengan ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka. Mereka masih merasakan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Kantor LPSK, Selasa (11/6/2024).
Kendati adanya pengakuan mendapat ancaman, LPSK perlu mendalami benar atau tidaknya ancaman itu. Sehingga, LPSK akan menentukan pemberian perlindungan melalui proses asesmen terlebih dahulu.
"Masih kita dalami (dugaan ancaman). Karena itu tadi, keterangan mereka masih tidak berkesesuaian," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Achmadi menyebut permohonan perlindungan itu bukan hanya dilatarbelakangi oleh adanya ancaman. Melainkan adanya rasa tidak nyaman yang dimiliki saksi atau keluarga dalam memberikan kesaksian.
"Sebenarnya tidak hanya ancaman. Tapi rasa takut itu juga jadi alasan untuk perlu diberikan perlindungan," ucap Achmadi.