JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pengancaman serta pemerasan sebanyak Rp300 juta kepada artis Ria Ricis.
"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri mengatakan, tersangka berinisial AP itu langsung digiring ke Polda Metro Jaya dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.
Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ria Ricis diduga mengalami pengancaman penyebaran foto dan video pribadinya.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ucap Ade Ary kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.