Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Penadah Emas Rampokan Milik Lansia di Kolaka

Muh Rusli , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |15:48 WIB
Polisi Tangkap 2 Penadah Emas Rampokan Milik Lansia di Kolaka
Dua penadah emas curian ditangkap. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

KOLAKA – Tim Elang Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak hanya menangkap pelaku perampokan emas milik lansia di Kelurahan Tahoa, tapi juga dua tersangka lain yang bertindak sebagai penadah. Keduanya inisial DW dan AR, warga Kelurahan Balandete, Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan, kedua penadah emas rampokan ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 19.00 Wita. DW sendiri ternyata seorang resedivis yang telah beberapa kali terlibat melakukan aksi pencurian.

 BACA JUGA:

"Keduanya juga telah ditahan dan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya, Selasa (11/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, DW dan AR menadah emas rampokan berupa kalung dan anting senilai Rp50 juta dari tangan AAR alias IK atau ML. Perhiasan itu milik seorang lansia berusia 80 tahun bernama Peroso.

 BACA JUGA:

AAR merampok perhiasan yang dikenakan Peroso pada malam hari saat korban sedang mengecek meteran listrik yang sengaja dipadamkan pelaku agar targetnya keluar rumah.

Dari catatan polisi, AAR juga seorang resedivis yang telah tiga kali melakukan aksi pencurian. Warga Desa Rantebaru, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement