"Saat ini, kita akan kembangkan ke dua lokasi lagi, yakni Pekanbaru dan Aceh," tukas Ernesto.
Dia menambahkan, bila ditaksir nilai sabu seberat 4 kilogram mencapai Rp5 miliar. Menurutnya, Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu seberat Rp96 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Atas perbuatan pelaku, mereka diganjar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wal)
(Arief Setyadi )