Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertama dalam Sejarah, Hunter Biden Jadi Anak Presiden AS Pertama yang Divonis Bersalah saat Ayahnya Masih Menjabat

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |06:24 WIB
Pertama dalam Sejarah, Hunter Biden Jadi Anak Presiden AS Pertama yang Divonis Bersalah saat Ayahnya Masih Menjabat
Hunter Biden jadi anak Presiden AS pertama yang divonis bersalah saat ayahnya masih menjabat (Foto: EPA)
A
A
A

NEW YORK – Anak Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden telah dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan dalam persidangan senjata federal. Keputusan ini membuat dia menjadi anak Presiden AS yang masih menjabat, yang dihukum secara pidana.

Jaksa mengatakan Biden, 54 tahun, berbohong tentang penggunaan narkoba di formulir federal ketika dia membeli pistol pada tahun 2018.

Biden mengaku tidak bersalah, mengklaim bahwa dia sedang dalam masa pemulihan dari kecanduan narkoba pada saat itu dan karena itu tidak berbohong pada formulir permohonan senjata.

Panel yang terdiri dari 12 juri Delaware mencapai keputusan mereka setelah sekitar tiga jam pertimbangan.

Biden tidak menunjukkan banyak emosi saat mengetahui nasibnya. Dia menatap ke depan dengan tangan terlipat sebelum berbalik untuk memeluk beberapa rekan di tim hukumnya.

Dia menghadapi dua dakwaan terkait kebohongan tentang penggunaan narkoba pada pemeriksaan latar belakang federal, dan satu dakwaan karena memiliki senjata saat kecanduan atau menggunakan narkoba.

Setelah sidang ditunda, dia mencium dan memeluk istrinya sebelum keluar ruangan, dikawal oleh agen Dinas Rahasia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement