Ujang menambahkan, kalau Pasal 427D Ayat (1) huruf b UU MD3 yang direvisi, maka bisa jadi Ketua DPR bukan lagi dari Parpol yang meraih kursi terbanyak pertama di DPR. Sebab, dalam pasal tersebut, menyatakan Ketua DPR adalah anggota partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
"Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mba Puan akan kehilangan kursi ketua DPRnya. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi adalah terkait dengan posisi Ketua DPR. Yang tadinya, jatahnya partai pemenang dan jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di parlemen," tuturnya.
(Arief Setyadi )