JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan persidangan praperadilan untuk memperjuangkan hak Pegi yang dianggap tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di tahun 2016 lalu.
Pendaftaran sidang praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Juni 2024, kemarin.
Marwan mengatakan bahwa pihaknya percaya diri bisa memenangkan sidang praperadilan tersebut.
"Kemarin (daftar praperadilan) karna kita enggak mau gegabah, kita sekali bertempur kita harus menang dan insyaallah, saya tidak mengatakan pasti, insyaallah menang," kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Marwan yakin pihaknya bisa memenangkan sidang praperadilan itu karena dikuatkan dengan dua barang bukti yang dimiliki polisi. Ia pun mengklaim bisa membuktikan bahwa Pegi Perong tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Si Pegi ini ya kan saya bilang kecuali ijazah dipakai untuk membunuh kalau polisi bisa membuktikan ada pisaunya ada sidik jari, ada CCTV oke, tapi ini kan tidak ada," kara Marwan.