JAKARTA - Polisi mengungkapkan modus operandi yang digunakan pria berinisial AP untuk mencuri foto dan video pribadi artis yang juga Youtuber Ria Ricis lalu memeras sang artis Rp300 juta.
Berikut fakta-faktanya:
1. Pelaku Meretas Sistem Elektronik Curi Foto dan Video
Tersangka meretas sistem elektronik, kemudian mencuri foto dan video mantan istri Teuku Ryan.
"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa 11 Juni 2024.
2. Ancam dan Peras Ria Ricis
Setelah mendapatkan foto dan video pribadi itu, kata Ade Safri, pelaku langsung mengirimkannya ke manager Ria Ricis dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberikan uang.
(Pelaku mengancam) melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade.
3. Pelaku Buat Sejumlah Akun Medsos
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan warga Cipayung, Jakarta Timur itu sengaja membuat beberapa akun sosial media dan mengunggah foto serta video Ria Ricis secara 'private'.
Pelaku, kata Ade Safri, mengancam akan membuka unggahannya itu secara publik jika Ria Ricis tidak mengirimkan uang yang diminta.
"Adapun untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan, namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini," katanya.
"Kemudian diupload di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu Instagram, maupun Twitter, termasuk TikTok," sambungnya.