Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Siapkan Tim untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |21:35 WIB
Polisi Siapkan Tim untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham (Foto: MPI)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky yang dinilai tidak cukup bukti. Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).

Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal, penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa dasar jelas.

Muchtar mencontohkan saat konferensi pers, penyidik tidak menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan terhadap Pegi sebagai otak pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon itu.

"Kami lihat saat konferensi pers pertama, tidak ada bukti mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan)," ujar Muchtar.

Bahkan, tutur dia, sejak 2016 pun, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement