Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Buka Pendaftaran Anggota Komite Tanggung Jawab Platform Digital Jurnalisme Berkualitas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |10:01 WIB
   Dewan Pers Buka Pendaftaran Anggota Komite Tanggung Jawab Platform Digital Jurnalisme Berkualitas
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di www.timsel.dewanpers.or.id. Di alamat tersebut juga bisa diperoleh persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran. Informasi lengkap bisa dilihat di bawah ini.

Kriteria dan Persyaratan

Persyaratan menjadi calon anggota komite:

A. Syarat Umum:

a. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan

terkait serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media,

persaingan usaha,dan perkembangan teknologi digital.

b. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional (dinyatakan dalam surat

pernyataan).

c. Dalam 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol,

manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital.

B. Syarat Khusus:

1. Unsur dari Dewan Pers dengan kriteria:

a) Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di

bidang pers.

b) Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan

dengan menulis makalah tanpa AI).

c) Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai

keterangan tertulis, kecakapan dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan

AI).

d) Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan

pers, platform digital, atau parpol.

B. Syarat Administrasi:

a. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan

timsel.

b. Menyerahkan SKCK.

c. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.

d. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari Rumah

Sakit Pemerintah Kelas A.

e. NIK/NPWP dan SPT terakhir.

f. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.

g. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.

h. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme

berkualitas.

i. Pernyataan bersedia diverifikasi.

j. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa yang bersangkutan tidak

terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun dengan perusahaan

media dalam periode yang ditetapkan.

k. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan

tugas sebagai anggota komite.

Berkas pencalonan anggota komite diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 sampai paling lambat hari Jumat tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran sesuai link berikut: https://timsel.dewanpers.or.id.

Hanya calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam seleksi. Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement