JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar mengatakan, ada 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah, termasuk 10 orang tersangka yang baru diserahkan pada Kamis (13/6/2024).
"Kajari Jaksel yang punya otoritas ya, namun berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 Jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini," ujarnya pada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, Jaksa yang dikerahkan untuk menyusun dan menangani berkas dakwaan dugaan kasus korupsi timah tersebut setidaknya ada sekira 30 orang. Mereka berasal dari Kejagung RI dan Jekari Jakarta Selatan, mereka pun bakal diberikan pengamanan khusus guna mengantisipasi terjadinya hal tak diinginkan pada mereka.
"Semua Jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan-pengamanan khusus terhadap mereka, dan itu sejak awal sudah kami lakukan karena bagaimanapun Jaksa harus bekerja secara baik, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," tuturnya.
Berkaitan pelimpahan berkas dakwaan para tersangka kasus timah tersebut ke PN Tipikor, beber Harli, dilakukan manakala berkasnya telah rampung. Kejari Jaksel tentu punya strategi penuntutan pula dalam menyerahkan berkas-berkas tersebut.