Pengiriman bahan baku narkotika jenis esktasi cairan kimia dan prekursor dilakukan oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim dengan didampingi oleh Provost Mabes Polri dan dikawal secara estafet oleh Satlantas Polda Bali, Polda Jawa Timur dan Polda Jawa Tengah.
"Pemusnahan barang bukti di laksanakan di Semarang pada fasilitas milik PT Wastek Internasional dengan metode pemusnahan insenerator pembakaran dengan suhu tinggi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.