"Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya," katanya.
"Selanjutnya, dia merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya. "Ada yang di tempat kos yang sengaja disewa oleh pelaku, ada di lapangan sepak bola yang sepi," tutur Imam.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menambahkan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
"Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban," imbuhnya.
Kepada petugas, bebernya, pelaku mengaku setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatannya bersama korban.