Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Mau Ajukan PK, Hakim MA : Terpenting Ada Bukti Baru

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2024 |05:15 WIB
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Mau Ajukan PK, Hakim MA : Terpenting Ada Bukti Baru
Hakim MA, Ibrahim (Foto: MPI/Jonathan)
A
A
A

BEKASI - Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 oleh lima terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup.

Menurutnya pengajuan PK ke MA merupakan hak konsitusional setiap warga negara. Tapi syarat untuk ajukan PK harus menyertakan novum atau alat bukti baru.

"Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya peninjauan kembali," kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara, Bekasi, Kamis (13/6/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement