Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Korupsi Timah Tak Terima Dituduh Rugikan Negara Rp300 Triliun

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2024 |02:40 WIB
Tersangka Korupsi Timah Tak Terima Dituduh Rugikan Negara Rp300 Triliun
Kuasa hukum tersangka korupsi timah, Andy Inovi Nababan (Foto: MPI/Irfan)
A
A
A

Dia juga menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk menentukan dan menghitung kerugian lingkungan hidup. Penentuan dan penghitungan Permen LHK No. 7/2014 seharusnya dilakukan oleh pejabat di KLHK.

"Pejabat eselon I atau II dari instansi lingkungan yang berwenanglah yang berhak menunjuk ahli untuk menghitung kerugian lingkungan.

Menurut kami, bukti penghitungan kerugian lingkungan hidup tersebut cacat hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian," pungkasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi IUP PT jumlah tersebut lumayan fantastis mencapai lebih dari Rp300 triliun. Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPKP dan ahli kerugian rii terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu 29 Mei 2024.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement