"Setelah diamankan, digeledah di dalam tas NS ditemukan 600 butir Tramadol, 13 butir Mersi, 5 butir obat Alfrazolam dan 4 butir Nitrazepam," jelasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Polsek Cariu. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
"Pelaku dalam proses hukum melalui penyelidikan, pendalaman serta ke perkembangan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.