Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cantik-Cantik Jadi Maling, Karyawati Ini Sikat Ratusan HP di Tempatnya Bekerja

Dicky Sigit Rakasiwi , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2024 |02:00 WIB
Cantik-Cantik Jadi Maling, Karyawati Ini Sikat Ratusan HP di Tempatnya Bekerja
A
A
A

"Perusahaan sudah melakukan audit dan diperkirakan masih ada 143 unit hape yang hilang dari merek yang sama tapi tipe berbeda," ujarnya.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku secara intensif. Polisi juga telah melakukan pra rekontruksi di lokasi perusahaan.

"Kerugian perusahaan mencapai Rp400 juta sampai Rp500 juta," kata Danto

Akibat perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Untuk DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement