Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICC Selidiki Serangan Siber Rusia Sebagai Potensi Kejahatan Perang

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 16 Juni 2024 |16:30 WIB
ICC Selidiki Serangan Siber Rusia Sebagai Potensi Kejahatan Perang
Foto: Reuters.
A
A
A

DEN HAAG - Jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang menyelidiki dugaan serangan siber Rusia terhadap infrastruktur sipil Ukraina sebagai kemungkinan kejahatan perang, kata empat sumber yang mengetahui kasus tersebut kepada Reuters.

Ini adalah konfirmasi pertama bahwa serangan di dunia maya sedang diselidiki oleh jaksa internasional, yang dapat berujung pada surat perintah penangkapan jika cukup bukti yang dikumpulkan.

Penyelidikan tersebut sedang mengkaji serangan terhadap infrastruktur yang membahayakan nyawa dengan mengganggu pasokan listrik dan air, memutus koneksi ke petugas tanggap darurat atau mematikan layanan data seluler yang mengirimkan peringatan serangan udara, kata seorang pejabat.

Jaksa ICC bekerja sama dengan tim Ukraina untuk menyelidiki “serangan siber yang dilakukan sejak awal invasi skala penuh” pada Februari 2022, kata pejabat tersebut, yang menolak disebutkan namanya karena penyelidikan belum selesai.

Dua sumber lain yang dekat dengan kantor kejaksaan ICC mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki serangan siber di Ukraina dan mengatakan serangan tersebut kemungkinan terjadi pada 2015, tahun setelah penyitaan Rusia dan aneksasi sepihak Semenanjung Krimea dari Ukraina.

Moskow sebelumnya membantah melakukan serangan siber, dan para pejabat telah melontarkan tuduhan tersebut sebagai upaya untuk menghasut sentimen anti-Rusia.

Ukraina sedang mengumpulkan bukti untuk mendukung penyelidikan jaksa ICC.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement