JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersilakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan untuk menyampaikan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta apabila tidak memenuhi syarat.
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan secara umum pada verifikasi administrasi perbaikan ke satu ada beberapa hal yang dilakukan, yakni melakukan tahapan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, baik itu surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang diinput di Silon, maupun surat identitas pendukung yang di KTP-el memiliki status sebagai ASN, Anggota TNI/Polri, perangkat desa, maupun yang usianya belum 17 tahun atau sudah pernah kawin.
"Jadi secara umum hal tersebut yang menjadi panduan bagi kami dalam melakukan verifikasi administrasi. Kira-kira kalau tadi ditanya apa saja yang tidak memenuhi syarat, acuannya itu. Apakah itu tadi keabsahan dokumen pendukung, kemudian identitas, dan status," ujar Astri, Selasa (18/6/2024) di Kantor KPU DKI, Salemba Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan ada sekitar 1,2 juta data yang kami terima dari pasangan calon dalam aplikasi Silon. "Jadi 1,2 juta data itu kami lakukan verifikasi administrasi perbaikan selama sembilan hari, sejak 10-18 Juni. Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, kami menemukan ada sekitar 440 ribu data yang memenuhi syarat. Dan sisanya itu TMS," kata dia.
Sehingga apabila diverifikasi administrasi perbaikan ini hanya ada dua status yaitu MS dan TMS. Jika dibandingkan datanya dengan kebutuhan jumlah dukungan minimal untuk lolos ke verifikasi faktual, diketahui hal itu tidak mencukupi.
"Kan jumlah dukungan minimalnya adalah 618.968. Karena jumlahnya tidak memenuhi syarat dukungan minimal tersebut, maka pasangan calon perseorangan ini kami nyatakan tidak memenuhi syarat," jawabnya.
Terkait apakah masih ada kesempatan untuk perbaikan atau sudah final, Astri menjelaskan ada mekanisme yang sudah ditetapkan.
"Jadi untuk verifikasi administrasi perbaikan kesatu ini memang kami lakukan setelah kami melakukan dokumen perbaikan dari pasangan calon. Setelah ini, jika pasangan calon tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual," terang Astri.